Selasa, 29 Mei 2018

Sejarah Bank Indonesia



Pada tanggal 10 Oktober 1827 di wilayah Hindia Belanda (Nusantara) telah didirikan sebuah bank yang bernama De Javache Bank yang berkedudukan di Batavia (sekarang Jakarta), bank tersebut didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pada awal mulanya bank tersebut bukanlah milik pemerintah, namun semua pemimpinnya diangkat oleh pemerintah. Bank BJB didirikan memiliki tugas pokok untuk meningkatkan roda perekonomian pemerintahan Belanda. Sesuai dengan hasil keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tahun 1949, Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS), dan menjadikan fungsi bank sentral yang tetap dipercayakan kepada De Javache Bank (DJB). Pemerintahan RIS tidaklah berjalan lama, sebab pada tanggal 17 Agustus 1950 pemerintahan RIS dibubarkan, yang kemudian selanjutnya Indonesia kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Pada saat itu kedudukan De Javache Bank tetap sebagai bank sirkulasi, namun dengan berakhirnya kesepakatan KMB ternyata telah menyulut api semangat kebangsaan yang terpapar melalui gerakan nasionalisasi perekonomian Indonesia. Nasionalisasi pertama dilakukan kepada De Javache Bank sebagai bank sirkulasi yang memiliki peran penting untuk memajukan perekonomian Indonesia. Sejak ditetapkannya Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953, bangsa Indonesia telah memiliki sebuah lembaga bank sentral bernama Bank Indonesia yang dulunya adalah Bank DJB.
Satu abad berselang Indonesia pun telah menjadi negara yang merdeka, pada tahun 1953 Bank Indonesia di dirikan untuk menggantikan fungsi serta peranan De Javasce Bank yang merupakan bank peninggalan pada masa penjajahan Belanda kala itu. Bank Indonesia yang merupakan bank sentral memiliki tugas baru selain mencetak dan mengedarkan uang di tengah masyarakat, bank Indonesia juga memiliki fungsi lain yaitu di bidang perbankan, moneter serta pengaturan system pembayaran yang di berlakukan oleh pemerintahan pada saat itu.
Setelah 15 tahun berjalan, Pemerintah kemudian menerbitkan undang-undang Bank Sentral yang berisi tentang aturan serta tugas dan kedudukan Bank Indonesia. Dengan adanya undang-undang ini tentunya akan membedakan antara Bank Indonesia dengan bank-bank lain yang memiliki fungsi komersial. Bersamaan dengan penerbitan undang-undang baru tersebut, Bank Indonesia juga di beri tugas tambahan di dalam pemerintahan yaitu membantu pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar