Pada tanggal 10 Oktober 1827
di wilayah Hindia Belanda (Nusantara) telah didirikan sebuah bank yang bernama
De Javache Bank yang berkedudukan di Batavia (sekarang Jakarta), bank tersebut
didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pada awal mulanya bank tersebut
bukanlah milik pemerintah, namun semua pemimpinnya diangkat oleh pemerintah.
Bank BJB didirikan memiliki tugas pokok untuk meningkatkan roda perekonomian
pemerintahan Belanda. Sesuai dengan hasil
keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tahun 1949, Belanda mengakui
kedaulatan Republik Indonesia sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat
(RIS), dan menjadikan fungsi bank sentral yang tetap dipercayakan kepada De
Javache Bank (DJB). Pemerintahan RIS tidaklah berjalan lama, sebab pada tanggal
17 Agustus 1950 pemerintahan RIS dibubarkan, yang kemudian selanjutnya
Indonesia kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
![]() |
|
Satu abad berselang Indonesia pun telah menjadi negara yang
merdeka, pada tahun 1953 Bank Indonesia di dirikan untuk menggantikan fungsi
serta peranan De Javasce Bank yang merupakan bank peninggalan pada masa
penjajahan Belanda kala itu. Bank Indonesia yang merupakan bank sentral
memiliki tugas baru selain mencetak dan mengedarkan uang di tengah masyarakat,
bank Indonesia juga memiliki fungsi lain yaitu di bidang perbankan, moneter
serta pengaturan system pembayaran yang di berlakukan oleh pemerintahan
pada saat itu.
Setelah 15
tahun berjalan, Pemerintah kemudian menerbitkan undang-undang Bank Sentral yang
berisi tentang aturan serta tugas dan kedudukan Bank Indonesia. Dengan adanya
undang-undang ini tentunya akan membedakan antara Bank Indonesia dengan
bank-bank lain yang memiliki fungsi komersial. Bersamaan dengan penerbitan
undang-undang baru tersebut, Bank Indonesia juga di beri tugas tambahan di
dalam pemerintahan yaitu membantu pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan
bagi rakyat Indonesia.
|


Tidak ada komentar:
Posting Komentar